“Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,” demikian disampaikan Menteri Yuddy Chrisnandi sebagaimana dirilis situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (9/4).
Tes khusus bagi tenaga honorer K2 tersebut akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). (Contoh soal CAT yang bisa dijadikan bahan belajar klik disini)
Menpan juga meminta masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi sehingga masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Seleksi eks Tenaga Honorer K-2 ini diperuntukkan bagi yang tidak lulus dalam tes sebelumnya namun masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah. Selain itu sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
“Eks tenaga honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56/2012 yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah,” lanjutnya.
Bagi tenaga honorer yang akan ikut disyaratkan masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Eks honorer K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2016
Adapun penanggung jawab pelaksanaan seleksi eks Tenaga Honorer K2 untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni menteri, kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan sekjen instansi pemerintah pusat sedangkan untuk pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, dan wali kota. Bagi Anda yang belum berhasil lolos di CPNS 2014 dan CPNS 2015, persiapkan diri Anda untuk menghadapi Tes CPNS 2016 yang persaingannya semakin ketat. Dapatkan Panduan lengkap lolos Tes CPNS, KLIK DISINI

0 Response to "Agustus 2015, Pemerintah Buka 30.000 Formasi CPNS bagi Tenaga Honorer"
Post a Comment